Adapun, puncak karier Syakir datang pada tahun 2013, saat itu dirinya membela Sriwijaya FC hingga dinobatkan jadi Pemain Muda Terbaik Liga Super Indonesia.
Dari penghargaan ini, namanya menjadi salah satu pemain muda yang patut diperhitungkan di Indonesia kala itu.
Syakir yang mengambil posisi sebagai gelandang serang ini terkenal mampu untuk mengatur ritme permainan dan mempunyai skill operan yang akurat.
Tersandung Kasus Dugaan Peredaran Obat Terlarang
Namun sayangnya, karier di dunia sepak bola kini kandas usai kabar mengejutkan datang dari Syakir pada November 2024.
BACA JUGA:Sedang Buru Pengedar Narkoba, Anggota Polda Metro Dikeroyok di Kampung Ambon
Di mana, dirinya ditangkap polisi atas dugaan peredaran narkoba dengan barang bukti sekitar 2.700 butir obat tramadol dan eksimer.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menyebut jika eks pemain Timnas Indonesia U-23 ini sudah menjadi pengedar obat terlarang sejak dua tahun belakangan.
"Dia menikah dengan orang Cianjur. Dua tahun terakhir dia menjadi pengedar, bahkan kategorinya pemasok untuk para pengedar obat-obatan terlarang di Cianjur," kata AKP Tono.
Atas perbuatannya, Syakir dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pelaku terancam hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," lanjutnya.