Namun, dalam hal ini pihak KPK belum merincikan secara memdetail terkait keempat tersangka tersebut.
KPK menyebut proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bermasalah.
Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp 1,27 triliun dan masih berubah.