Surat pencabutan kesepakatan damai itu telah ditetapkan Supriyani yang diteken pada Rabu, 6 November 2024 di Kendari.
Surat itu, kata Andre, juga ditembuskan pada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Jaksa Penuntut Umum, Bupati Konawe Selatan dan Kapolres.
Dalam bunyinya, Supriyani mengaku dalam upaya damai pada 5 November 2024 itu dirinya dalam kondisi tertekan dan terpaksa.
Selain itu Supriyani juga mengklaim tak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai dengan Aipda Wibowo itu.
"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel pada tanggal 5 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dann tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan dimaksud," bunyi pernyataan Supriyani.
Tidak Boleh Ada Intervensi
Andre menilai kesepakatan dama kedua kubu itu di luar dugaannya.
Ia mengatakan jika perdamaian yang dimediasi oleh Bupati Konawe Selatan itu tujuannya untuk mendamaikan sesama manusia, tak masalah.
Namun karena konteks perkara Supriyani masih berjalan di PN Andoolo, maka tak boleh ada intervensi.
"Sebenarnya tujuannya untuk perdamaian sesama manusia iya boleh, saling memaafkan dan mendinginkan suasana," katanya.
"Tapi dalam konteks hukum itu tidak boleh ada intervensi karena sudah berproses," tambahnya.
Andre menyebut semua pihak harus menghormati proses hukum.
Ia menegaskan perkara Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi harus terang benderang.
"Artinya silakan ikuti proses hukum dan kita lihat hasilnya bagaimana.
"Kasus ini harus terang, siapa yang salah dan benar, dan kasus ini mau terang ya harus putusan pengadilan," terangnya.