Kebijakan penghapusan utang ini diketahui meliputi penghapusan utang bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner.
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo Subianto menyebutkan bahwa , sektor-sektor ini merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional.
"Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara," kata Prabowo dalam keterangan resminya pada Selasa 5 November 2024.