Prabowo Hapus Utang 1 Juta Petani serta UMKM, Menteri UMKM Beberkan Syaratnya

Prabowo Hapus Utang 1 Juta Petani serta UMKM, Menteri UMKM Beberkan Syaratnya

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan rencana Presiden Prabowo hapus utang 1 juta petani serta UMKM ada persyaratannya.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman  membeberkan rencana Presiden Prabowo hapus utang 1 juta petani serta UMKM ada persyaratannya.

Menurut Maman tak semua pelaku UMKM mendapatkan kebijakan penghapusan Kredit Piutang Macet.

Maman menyampaikan bahwa ada beberapa golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.

BACA JUGA:Budi Arie Dukung Pemberantasan Judi Online: Jangan Kasih Kendor!

BACA JUGA:Cerita Raffi Ahmad soal Jeje Govinda yang Diduga Kena Teror Santet saat Nyalon Pilkada: Banyak Lalat Masuk Rumah

Salah satunya mengenai besaran utang yang dihapuskan yaitu ditetapkan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.

"Rata-rata maksimal untuk badan usaha itu maksimal Rp 500 juta yang utang piutangnya berutang maksimal Rp 500 juta. Untuk perorangan 300 juta," kata Maman, Rabu, 6 November 2024.

Maman mengatakan, ada 1 juta pihak yang utangnya dihapuskan. Langkah penghapusan ini akan dilakukan melalui bank-bank pelat merah alias bank Himbara. 

BACA JUGA:Nonton Drama Korea The Fiery Priest 2 Sub Indo, Kisah Komedi-Kriminal yang Bikin Ngakak

BACA JUGA:Supriyani Ungkap Bupati Konawe Selatan Singgung Karier dan Buat SKCK Sebelum Keluarkan Surat Kesepakatan Damai

Adapun kriteria kedua yaitu, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.

"Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya)," ujarnya.

Selanjutnya, kriteria ketiga yaitu masyarakat yang terdampak bencana seperti Covid-19.

"Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan Covid," imbuh Maman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads