JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengklaim kasus guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya siswa SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) telah berakhir dengan damai.
"Ibu Suryani kabarnya sudah selesai, kabarnya sudah selesai, sudah damai," kata Mu'ti di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 6 November 2024.
BACA JUGA:Guru Supriyani dan Aipda Wibowo Batal Damai, Kuasa Hukum: Tidak Boleh, Masih Ada Pembuktian!
Ia pun tak lupa dengan janjinya yang akan mengangkat Supriyani menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, hal itu merupakan komitmen Presiden Prabowo untuk menyejahterakan guru.
"Sudah kami sampakan itu kan. Insya Allah, insya Allah nanti. Jadi yang kami sampaikan tadi, untuk kesejahteraan guru itu tidak hanya untuk guru ASN, tapi juga guru non-ASN,” ujar Mu'ti.
Sebagai informasi, Supriyani merupakan seorang guru honorer yang dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada April 2024 lalu.
Ia dituding menganiaya muridnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Saat ini, sudah duduk di bangku kelas 2. Kabarnya, murid ini anak anggota Polri.
Kronologi Kasus Guru Honorer Supriyani
Kabar Supriyani ditahan karena dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak dari anggota polisi, tersebar pula kronologi yang diduga kejadian sebenarnya di media sosial salah satunya beredar di grup Whatapps.
Adapun kronologi tersebut adalah:
1. Kejadian ini sebetulnya sudah lama, Berawal siswa luka goresan di paha. Dia lapor sma orangtuanya dipukul. Padahal gurunya hanya menegur tidak memukul.