JAKARTA, DISWAY.ID -- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal.
Pendeportasian belasan WNA tersebut setelah Imigrasi Jakarta Pusat melakukan Pengawasan Keimigrasian pada pekan lalu.
Pada kegiatan tersebut, Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengamankan 17 WNA yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan peruntukan izin tinggalnya di Indonesia.
BACA JUGA:Janji Bang Doel Saat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jakarta: Sejahterakan Para Buruh
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Bapak Ronald Arman Abdullah menuturkan, dari hasil pemeriksaan, 14 dari 17 WNA dinyatakan telah melanggar izin tinggal.
Sementara 3 WNA lainya tidak ditemukan adanya kegiatan pelanggaran izin tinggal.
"Terhadap 14 WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ke negaranya," kata Ronald dalam keterangannya pada Kamis, 7 November 2024.
Proses Pendeportasian terhadap 14 WNA tersebut lanjut Ronald, terbagi dalam 7 gelombang sesuai dengan jadwal penerbangan masing-masing maskapai.
Pendeportasian itu dilakukan secara bertahap mulai tanggal 2-5 November 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
BACA JUGA:2 DPO Ditetapkan Kasus Judol Diduga Libatkan Oknum Kemenkomdigi
Ronald mengimbau kepada para WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia agar dapat menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan.
Dia juga meminta pada penyelenggara kegiatan untuk dapat memastikan izin tinggal yang digunakan oleh WNA.
Ronald berharap kejadian ini tidak terulang kembali.