Terbitkan Srinkap, KPK Yakin Gubernur Kalsel Paman Birin Masih di Indonesia

Kamis 07-11-2024,10:19 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). 

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:DPR RI Tunggu Pemerintah Soal Seleksi Lanjutan Capim KPK

BACA JUGA:Tiket KA Libur Nataru Sudah Bisa Dipesan, KAI Bakal Terapkan Sistem Waiting Room

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.

 

 

Kategori :