JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah terus berkomitmen untuk meneruskan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Polhumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat bertemu dengan pimpinan KPK di kantornya pada Kamis, 7 November 2024.
BACA JUGA:KPK Tekan Pemerintah Agar Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
BACA JUGA:Komisi XIII Akan Bahas RUU Perampasan Aset dengan Mitra Kerjanya
“Saya sudah mempelajari RUU itu dan menyadari ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam perundangan kita,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat, 8 November 2024.
Yusril menekankan bahwa konsep perampasan dalam RUU ini berbeda dan berada di luar kategori perampasan biasa yang selama ini ada dalam hukum Indonesia.
"Selama ini kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda/barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan. Perampasan ini di luar kategori itu, sehingga harus dirumuskan dengan cermat agar menjamin keadilan, kepastian hukum dan HAM," ujar Yusril.
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Tak Akan Selesai Tahun Ini, Ahmad Sahroni: Dibahas DPR di Periode Selanjutnya
BACA JUGA:KPK, Kejagung dan Departemen Kehakiman AS Bahas Perampasan Aset Hasil Korupsi
Pendalaman terhadap hal itu, biar saja dilakukan ketika RUU itu dibahas dengan DPR.
Ia pun mempersilahkan kepada publik dan para pakar untuk dapat menyumbangkan pikiran dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR.