JAKARTA, DISWAY.I-- Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, Agus Sudjatmoko optimis bahwa Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya.
Adapun, kata Agus, dalam mengajukan praperadilan kliennya memiliki alat bukti yang cukup.
Menurutnya, Paman Birin tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel yang dilakukan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka Dalam OTT di Kalsel, Kuasa Hukum: Nggak Masuk Akal
BACA JUGA:Bantah Kliennya Kabur, Kuasa Hukum Paman Birin: Itu Penilaian Subjektif KPK
"Semua yang tertangkap tangan, tidak otomatis adalah tersangka. Mesti diperiksa dulu. Yang tertangkap tangan saja, mesti diperiksa dulu. Penetapan tersangka ini tidak sah. Alasannya tidak ada di permohonan dan prosedurnya tanpa diperiksa," katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 8 November 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun kliennya terjerat OTT KPK, harus tetap harus memeriksanya sebagai calon tersangka.
"Itu juga tidak dilakukan. Pihak KPK selalu mengatakan, ini rangkaian tertangkap tangan, sehingga tidak perlu diperiksa. Kan keliru itu. Ketika ditangkap tangan, apakah langsung tersangka? Kan selalu diperiksa dulu. Kalau dikroscek, diperiksa, kalau tidak terbukti, kan mesti dilepas," lanjutnya.
BACA JUGA:Paman Birin Jadi Tersangka dan Kabur, KPK Tunjukkan Bukti-Bukti saat Sidang Praperadilan
BACA JUGA: Terbitkan Srinkap, KPK Yakin Gubernur Kalsel Paman Birin Masih di Indonesia
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL),
Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Paman Birin Kabur Melarikan Diri, KPK Terbitkan Sprinkap