Terbitkan Srinkap, KPK Yakin Gubernur Kalsel Paman Birin Masih di Indonesia

 Terbitkan Srinkap, KPK Yakin Gubernur Kalsel Paman Birin Masih di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin yang merupakan tersangka dugaan suap masih di Indonesia-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin yang merupakan tersangka dugaan suap masih di Indonesia.

"Ya sejauh ini kita yakin Sahbirin Noor masih ada di Indonesia," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip pada Kamis, 7 November 2024.

Dalam hal ini, KPK sudah mengupayakan pencarian ke rumah hingga kantor Sahbirin Noor.

BACA JUGA:Daftar Artis Pernah Promosi Judi Online di Medsos, Kenapa Tak Ditahan?

BACA JUGA:Kejagung: Zarof Ricar Akui Terima Rp 1 Triliun dari Hasil Urus Perkara

Namun, masih belum ditemukan tanda-tanda keberadaan Paman Birin.

"Kita ada termin-terminnya, batas waktunya, kita mencari. Kemudian nanti setelah waktu tertentu kita akan pencarian kita sudah menganggap ini bisa pergi ke mana gitu ya, ke luar negeri ke mana ya kita akan lakukan upaya berikut (jadi buronan)," kata Asep.

Lebih lanjut, Asep memastikan bahwa pihaknya masih dalam proses pencarian Paman Birin.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui lokasi Paman Birin untuk memberikan informasi kepada lembaga antirasuah.

"Sejauh ini seperti yang disampaikan oleh rekan-rekan dari penyidik bahwa kita sedang mencarinya, kan sudah diterbitkan juga surat perintah penangkapan dan lain-lain, dan seperti itu kan," pungkasnya.

BACA JUGA:Warga Kolong Jembatan Pakin Akan Direlokasi ke Rusun, Teguh Setyabudi: Mereka Diprioritaskan!

BACA JUGA:Gunung Marapi Erupsi Pagi Ini, Sembur Abu Vulkanik hingga 500 Meter

Diketahui, Paman Birin tidak diketahui keberadaannya sejak dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam tindak tangkap tangan oleh KPK pada 7 Oktober 2024.

Dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads