JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal keluarga terpidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun bisa ikut terjerat dalam perkara tersebut.
"Hal tersebut sangat memungkinkan ya (menjerat keluarga Rafael Alun)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip Sabtu, 9 November 2024.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dilakukan apabila alat bukti mencukupi.
BACA JUGA:Buron Usai Jadi Tersangka, KPK Beberkan Alasan Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Berstatus DPO
BACA JUGA:KPK Dorong Menko Yusril Andil Dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset
Pihak yang berperan aktif dalam perkara Rafael Alun bisa dimintai pertanggngjawabannya.
"Apabila kesaksian maupun alat bukti mendukung untuk itu, tidak menurup kemungkinan pihak-pihak yang diduga menikmati atau memiliki peran aktif dalam perkara tersebut dimintai pertanggungjawaban," tuturnya.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum KPK nanti akan berkoordinasi dengan pimpinan guna membahas perkara tersebut.
"Kembali lagi nanti tentunya jaksa penuntut umum yang tadi sudah disampaikan akan berkoordinasi dengan pimpinan, akan melaporkan, dan akan membahas itu di internal," jelasnya.
Ditekahui sebelumnya, jaksa KPK mengatakan bahwa ibu, istri, adik, hingga kakak Rafael ikut melakukan TPPU tersebut.
BACA JUGA:Siap Revitalisasi Angkot, Heri Koswara Sudah Konsul dengan Anies
BACA JUGA:Saka POM Perkuat Jaringan Pengawas Obat dan Makanan di Daerah
Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas permohonan gugatan perampasan aset yang diajukan keluarga Rafael di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 7 November 2024.