JAKARTA, DISWAY.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyinggung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Berdasarkan informasi, saat ini KPK tidak mengetahui keberadaan Paman Birin.
Kaburnya paman birin ini sejak penetapannya sebagai tersangka.
BACA JUGA:Buron Usai Jadi Tersangka, KPK Beberkan Alasan Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Berstatus DPO
Oleh karenanya, MAKI mendesak KPK segera memasukkan Paman Birin sebagai DPO.
"Ketika tidak mampu menangkap mestinya -ini kan bagian OTT- ya kemudian diterbitkannya daftar pencarian orang atau DPO," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan pada Sabtu, 9 November 2024.
Menurut Boyamin, penerbitan surat pelarangan ke luar negeri terharap paman birin ini belum cukup.
"Bukan hanya dilakukan sekadar cekal ke luar negeri tapi daftar pencarian orang karena dia kan bagian OTT, mau ditangkap tapi ga ketemu ya harusnya DPO, nah ini kesalahannya kedua karena tidak menerbitkan DPO," jelas Boyamin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin yang melarikan diri.
Sejak dinyatakan oleh KPK sebagai tersangka Selasa, 8 Oktober lalu, keberadaan Paman Birin tidak diketahui KPK.
Adapun, hal ini terungkap dalam sidang permohonan Praperadilan perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Paman Birin.
Sidang hari ini beragenda jawaban KPK atas permohonan Paman Birin.
"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor)," kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 November 2024.
KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.