BEKASI, DISWAY.ID - Bawaslu Kota Bekasi mewaspadai potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia mengungkapkan bahwa selama masa tenang, setiap pasangan calon dan semua partai politik akan menerima surat peringatan.
BACA JUGA:Totok Harap Jajaran Bawaslu Dapat Membuat Analisis dan Kajian Hukum dengan Baik
"Kami meningkatkan pencegahan upaya terlebih dahulu secara masif dan nantinya mengirimkan surat imbauan kepada seluruh paslon, nomor urut 1, 2 dan 3 serta parpol di Kota Bekasi," ungkap Vidya kepada pewarta di Bekasi pada Jumat, 8 November 2024.
Permintaan kepada partai politik dan pasangan calon adalah menghentikan semua jenis kegiatan kampanye, termasuk pengerahan massa.
BACA JUGA:Dalam Rakor Bawaslu-DKPP-KPU, Puadi Ingatkan Konsisten Patuhi Regulasi
"Di masa tenang nanti, agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas kampanye, termasuk mobilisasi warga masyarakat, masa tenang kegiatan aktivitas politik harus berhenti," ucapnya.
Anggota Bawaslu bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di setiap kecamatan akan melakukan patroli pengawasan.
Pasangan calon atau parpol yang mengusung peserta Pilkada 2024 akan menghadapi sanksi tegas.
"Kami sangat serius, kami akan sampaikan ke tingkat Kelurahan, Kecamatan hingga tingkat Kota. Siapapun nantinya ditemukan pelanggaran saat masa tenang tentunya kami menindak secara tegas," tegas dia.
BACA JUGA:Waduh, Paslon Airin-Ade dan Andika-Nanang dilaporkan ke Bawaslu Gegara Dugaan Pelanggaran Kampanye
Masa tenang Pilkada akan berlangsung selama tiga hari dimulai pada Minggu, 24 November, dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024.
BACA JUGA:Ormas Betawi Bangkit Laporkan Suswono ke PMJ, Disuruh Lapor Bawaslu
Jadwal Pilkada 2024
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024.