Waduh, Paslon Airin-Ade dan Andika-Nanang dilaporkan ke Bawaslu Gegara Dugaan Pelanggaran Kampanye
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Serang nomor urut 1, Andika Hazrumy – Nanang Supriatna dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten di Kota Serang-Dok. Bawaslu Provinsi Banten-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemilihan Gubernur Provinsi Banten diwarnai dugaan pelanggaran kampanye antar paslon.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Serang nomor urut 1, Andika Hazrumy – Nanang Supriatna dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten di Kota Serang.
BACA JUGA:Aliansi Pengacara Bela Nabi Kritik Terhadap Pernyataan Suswono, Bawaslu Diharapkan Ambil Tindakan
BACA JUGA:Ormas Betawi Bangkit Laporkan Suswono ke PMJ, Disuruh Lapor Bawaslu
Pelaporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan area pendidikan.
Dekardo Manalu, warga Serang, Banten selaku pelapor dugaan pelanggaran kampanye tersebut menyebutkan bahwa setidaknya terdapat tiga pasal dalam Peraturan KPU no 13 tahun 2024 yang diduga dilanggar oleh para terlapor yakni pasal 57 ayat 1, Pasal 64 ayat 1 huruf c dan Pasal 65 ayat 1 huruf d.
"Setidaknya ada tiga pasal (diduga) dilanggar dari Peraturan KPU no 13 tahun 2024. yaitu pasal 57 ayat 1, yang jelas melarang kampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Kemudian pasal 64 ayat 1, tentang larangan memasang banner pamflet bahan kampanye di tempat pendidikan. Juga pasal 65 ayat 1 huruf d mengenai larangan pemasangan atribut atau alat peraga kampanye di tempat pendidikan," tutur Manalu dalam keterangannya pada awak media, Rabu 30 Oktober 2024.
Manalu menyebut, selain melanggar aturan yang ada, kegiatan kampanye di tempat ibadah dan area pendidikan ini dapat membahayakan persatuan kesatuan dan memberi contoh buruk dalam berpolitik.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bekasi Catat Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada di Tempat Ibadah
Dugaan pelanggaran ini juga merupakan bukti masih adanya politisasi agama di Indonesia, tambahnya.
"Kami menilai kampanye yg dilakukan Paslon Airin-Ade dan Andika-Nanang di area Ponpes Ashabul Maimanah ini bukan hanya soal pelanggaran aturan,tapi lebih ke hal yang sifatnya mendasar, Ini bisa membahayakan persatuan kesatuan warga masyarakat, juga jelas ini contoh yang buruk dalam berpolitik," pungkasnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten, Badrul Munir mengonfirmasi pengaduan itu.
BACA JUGA:Bawaslu Diminta Tegas Tindak Dugaan Pelanggaran Kampanye di Pilkada Bekasi
Pihaknya telah menerima aduan dugaan pelanggaran kampanye beberapa paslon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: