Waduh, Paslon Airin-Ade dan Andika-Nanang dilaporkan ke Bawaslu Gegara Dugaan Pelanggaran Kampanye
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Serang nomor urut 1, Andika Hazrumy – Nanang Supriatna dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten di Kota Serang-Dok. Bawaslu Provinsi Banten-
"Oh iya ada laporan dengan lokasi tersebut, saat ini masih dalam kajian pemeriksaan," terang Badrul.
Badrul membenarkan jika pihaknya menerima laporan itu pekan lalu. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Banten akan mendalami dugaan pelanggaran kampanye itu.
"Laporan disampaikan perwakilan masyarakat ke kami tanggal 23 Oktober 2024, kami akan dalami terlebih dahulu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: