JAKARTA, DISWAY.ID --Dua tersangka baru terkait judi online, Polda Metro Jaya menyita barang bukti uang milyaran rupiah yang melibatkan oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya mengamankan uang cash ratusan juta rupiah dan miliaran rupiah di dalam rekening.
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp 2,8 Miliar," katanya kepada awak media, Senin 11 November 2024.
BACA JUGA:Viral Protes Susu Sapi Dibuang di Pasuruan, DPR RI Minta Pemerintah Dukung Peternak Lokal
BACA JUGA:Peringatan Dini BMKG 11-12 November 2024, Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter
Dimana, pihaknya mengamankan dua orang tersangka baru berinisial MN dan DM.
"MN menyetorkan list web dan uang, DM menampung uang hasil kejahatan," ujarnya.
Kini kedua tersangka digiring ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita lakukan pendalaman secara intensif agar nantinya kita bisa membuka gamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara ini kita tangani," ucapnya.
Sebelumnya, tersangka baru kembali ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
BACA JUGA:Gibran Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Langsung di Istana Wapres, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Bareskrim Polri Sita Aset Bandar Judi Online Rp13,8 Miliar dari Situs Slot 8278
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya kembali menetapkan tiga tersangka baru.
"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka," katanya kepada awak media, Minggu 3 November 2024.
Diterangkannya, 14 tersangka tersebut terdiri dari 11 pegawai Kemenkomdigi dan tiga warga sipil.