Terdakwa Kasus Rutan KPK Mengaku Masih Terima Gaji Meski Hanya 50 Persen 

Senin 11-11-2024,20:26 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. 

Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Total besaran uang yang diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp6,3 miliar. 

Kategori :