Terdakwa Kasus Rutan KPK Mengaku Masih Terima Gaji Meski Hanya 50 Persen 

Senin 11-11-2024,20:26 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

“Apa sanksi beratnya itu?” lanjut jaksa. 

“Permintaan maaf terbuka,” jawabnya. 

BACA JUGA:MAKI Singgung KPK Belum Masukkan Paman Birin ke DPO

BACA JUGA:KPK Klaim Tetap Bisa Tahan Karna Suswandi Meski Maju Kembali di Pilkada Situbondo

Berdasarkan putusan etik tersebut, Ridwan yang sempat menjadi 'lurah' pada tahun 2019 dinyatakan terbukti bersalah menerima uang dari tahanan KPK. 

Lurah dimaksud bertugas mengumpulkan uang bulanan dari tahanan kasus korupsi. 

Bahkan, dalam sidang ini terungkap ada uang sejumlah Rp60 hingga Rp70 juta diterima di masjid Rutan Pomdam Jaya Guntur. 

Uang tersebut diterima dari Zainal Mus selaku mantan Bupati Banggai Kepulauan yang diproses hukum atas kasus kerugian negaran sejumlah Rp3,4 miliar. 

Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi. 

BACA JUGA:KPK Sebut Keluarga Rafael Alun Bisa Ikut Terjerat Dugaan TPPU

BACA JUGA:Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga

Surat dakwaan dibagi menjadi dua bagian. Teruntuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa mantan Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022. 

Kemudian, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021). 

Lalu, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho. 

BACA JUGA:Buron Usai Jadi Tersangka, KPK Beberkan Alasan Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Berstatus DPO

BACA JUGA:KPK Dorong Menko Yusril Andil Dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset

Kategori :