Terdakwa Kasus Rutan KPK Mengaku Masih Terima Gaji Meski Hanya 50 Persen 

Senin 11-11-2024,20:26 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus dugaan pemerasan yang merupakan Petugas Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Ridwan mengaku masih menerima gaji sebesar 50 persen. 

"Sekarang status kepegawaian saudara bagaimana?” tanya jaksa KPK saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri pada Senin, 11 November 2024. 

BACA JUGA:Terlalu! Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Mengaku Terima Rp 70 Juta di Masjid

BACA JUGA:KPK Panggil Hakim Yustisial MA Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

"Masih sebagai pegawai karena masih menerima gaji," jawab Ridwan. 

"Sampai saat ini masih terima gaji?" tanya jaksa mengonfirmasi. 

"Masih menerima gaji, tapi sudah 50 persen sepertinya?" kata Ridwan. 

Dalam kesempatan ini, Ridwan menjelaskan masih menerima gaji 50 persen karena belum dinyatakan terbukti bersalah menurut putusan hakim. 

BACA JUGA:Mantan Komisioner KPK: Pentingnya Transformasi Budaya Guna Perangi Korupsi Sejak Dini

BACA JUGA:Terungkap Alasan Bupati Sidoarjo Karna Suswandi Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Jaksa lantas menanyakan mengenai putusan etik yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

“Iya kenapa? Apakah saudara sebelumnya pernah diperiksa Dewas KPK?” tanya jaksa. 

“Betul pak,” kata Ridwan. 

“Dari hasil pemeriksaan Dewas itu apa?” cecar jaksa. 

“Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di Rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK,” tutur Ridwan. 

Kategori :