Rizky Febian dan Mahalini Absen di Agenda Pembuktian, Sidang Ditunda Pekan Depan

Selasa 12-11-2024,09:28 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID – Sidang lanjutan Rizky Febian dan Mahalini ditunda hingga pekan depan.

Itu karena mereka tidak hadir di agenda sidang pengesahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin 11 November 2024.

BACA JUGA:Rizky Febian dan Mahalini Tak Hadiri Sidang Pengesahan di PN, Pernikahan Terancam Dibatalkan

Oleh karena itu, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana sidang pengesahan ditunda selama dua minggu dan akan dimulai kembali pada 18 November 2024.

"Rizky sama Mahalininya tidak hadir. Oleh karena itu majelis hakim menunda persidangan untuk menghadirkan prinsipal," ujar Suryana ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin 11 November 2024.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tegaskan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Sah Secara Agama dan Negara: Cuma Kendala Teknis Saja!

"Jadi walaupun sudah diwakilkan oleh kuasanya tetep yang bersangkutan wajib hadir, makanya persidangan akan dilanjutkan lagi tanggal 18 November 2024.

"Jadi hari ini tidak ada persidangan karena penundaannya 2 minggu. Artinya kalau di dalam informasi perkara pembuktian hari ini, tapi agendanya untuk menghadirkan prinsipal," lanjutnya.

BACA JUGA:Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Tercatat di KUA, Kuasa Hukum Klaim Kantongi Surat dari Kementerian Agama

Lebih lanjut, Suryana mengatakan bahwa Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan untuk hadir pada agenda pembuktian pada tanggal 18 November 2024 nanti.

"Wajib hadir prinsipalnya. Agendanya ya menghadirkan dulu nanti kalau sudah mereka hadir kan prinsipalnya ditanya majelis, setelah itu proses berikutnya mungkin pembuktian," tutur Suryana.

BACA JUGA:Humas PA Jaksel: Sidang Pengesahan Nikah Rizky Febian dan Mahalini Digelar 4 November 2024

Tak hanya itu, Suryana juga akan menanyakan kepada Rizky Febian dan Mahalini soal alasan mengapa pernikahan mereka tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama).

"Pasti ada faktor-faktor alasan-alasan tertentu ya walaupun memang untuk zaman sekarang ya tidak boleh ada lagi, orang sudah tahu uu perkawinan harus dicatatkan. Ya ini contohnya mungkin apa alasannya nanti, alasan kenapa tidak dicatat ya itu yg akan digali di dalam persidangan. Paling enggak harus ada alasan hukumnya. Gitu ya," pungkasnya.

 

Kategori :