JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus laporan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid terkait pencemaran nama baik dan fitnah oleh akun haters di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah dinyatakan naik penyidikan.
Hal tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Thariq Halilintar, Sangun Ragahdo.
BACA JUGA:Emosi Thariq Halilintar Mengetahui Pelaku Fitnah Hamil Duluan Aaliyah Massaid Ibu Usia 62 Tahun
Hanya saja, Sangun belum mengetahui apakah pelaku akan ditetapkan jadi tersangka atau belum.
"Untuk perkara klien kami yaitu saudari Aaliyah Massaid di Polda Metro Jaya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Sangun Ragahdo dikutip Selasa 12 November 2024.
Sangun Ragahdo mengaku mendapatkan informasi soal kasus kliennya sudah naik sidik sekitar 2 minggu yang lalu.
"Saya belum memastikan lagi apakah status itu naik sidik itu untuk gelar perkara atau tersangka karena informasi 1-2 minggu yang saya dapatkan, kalau misalkan gelar perkara seharusnya ini sudah naik ke status tersangka," ujarnya.
BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar di Polda Metro Jaya, Dicecar 23 Pertanyaan
Untuk proses selanjutnya, Sangun Ragahdo mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Cyber Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara.
Nantinya, gelar perkara tersebut akan dilaksanakan di Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Hari Ini Aaliyah dan Thariq Halilintar Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Namun begitu, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan akan dilakukan gelar perkara.
"Untuk gelar perkara, saya sudah berkoordinasi dengan kanit lalu penyidik di cyber Polda Metro Jaya Unit 1, mereka bilang mau gelar di Mabes Polri," tutur Sangun.
BACA JUGA:Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Pemeriksaan Perdana di Polda Metro