BREAKING NEWS: Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin Gugur!

Selasa 12-11-2024,17:07 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. 

Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur. 

BACA JUGA:Gubernur Kalsel Disebut Kabur KPK Terkait Kasus Suap, Sahbirin Noor Malah Nongol di Publik Pimpin Apel

BACA JUGA:Dugaan Suap Terkait Gubenur Paman Birin, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel

“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024. 

Dalam  ini, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat. 

Hakim menyatakan Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka. 

Kemudian, kata hakim, penyidik KPK juga  belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. 

BACA JUGA:Buron Usai Jadi Tersangka, KPK Beberkan Alasan Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Berstatus DPO

Hal tersebut diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan. 

Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa. 

“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” imbuhnya. 

Hakim membantah soal KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya. 

BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka

Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur. 

Kategori :