Begini Cara Faldo-Fadhlin Atasi Rumah Ibadah di Kota Tangerang yang Tidak Berizin

Rabu 13-11-2024,09:02 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Faldo Maldini - Fadhlin Akbar bakal melakukan pendekatan kolaboratif untuk mengatasi rumah ibadah di Kota Tangerang yang tidak memiliki izin.

Hal itu disampaikannya saat debat kedua Pilkada Tangerang, yang diselenggarakan di salah satu perusahaan televisi swasta di Kawasan Kedoya, Jakarta Barat pada Selasa, 12 November 2024.

"Nah, tentunya ke depan, pendekatan yang akan dibawa Faldo Fadlin, Bapak-Ibu, dan teman-teman masyarakat Kota Tangerang adalah pendekatan yang kolaboratif," ujar Faldo.

BACA JUGA:Aduh, Penobatan Sherly Thjondoa yang Disebut Mirip Siti Khodijah Disorot Ulama

BACA JUGA:Mantan Kabareskrim Kuliti Borok-borok Jaksa yang Tuntut Bebas Guru Supriyani: Semoga Hakimnya Tak Babaliyun

Sebab, kata Faldo, dirinya dan Fadhlin adalah tipikal orang yang suka ngobrol. Jadi, jika ada yang mandek nantinya akan diajak diskusi bersama.

"Tentunya, tanpa mengabaikan faktor-faktor lain terkait penataan kota kita yang sudah dibuat. Apabila ada yang belum sesuai izin, mohon izin kita bikin tertib," tuturnya.

Faldo mengatakan, jika ada yang ingin membangun rumah ibadah tapi tidak bisa, mungkin memiliki beberapa faktor. Dan Faktor tersebut akan di diskusikan bersama.

"Ke depan, kita butuh wali kota yang tidak hanya duduk santai menunggu orang datang. Tetapu wali kota yang mampu untuk datang, bertemu dengan setiap permasalahannya. Dan insya Allah, Faldo dan Fadlin siap melakukan itu 24 jam dalam sehari," imbuhnya.

"Karena kami ingin mewakafkan diri untuk masyarakat Kota Tangerang. Terima kasih, Bapak-Ibu semua," sambung Faldo.

BACA JUGA:Bukan Salsabila, Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang Berhasil Diidentifikasi

BACA JUGA:Kondisi Terkini Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92, '1 Korban Meninggal dan 8 Orang Luka-luka'

Kendati demikian, Faldo menyampaikan, dalam menata kota ke depan, pastinya memiliki rencana tota ruang dan rencana wilayahnya.

"Juga punya RDTR, juga punya RTRK. Jadi oleh karena itu, Bapak-Ibu semua, setidaknya dari dua pertanyaan tadi ada dua permasalahan. Yang pertama, yang sudah ada tidak sesuai. Dan jangan lupa, masih ada banyak saudara-saudara kita yang belum bisa memberikan rumah ibadahnya di Kota Tangerang," tukasnya.

Sebagai informasi, untuk pendirian rumah ibadah mengacu kepada peraturan bersama Menteri nomor 8 dan 9 tahun 2006 terkait perizinan.

Kategori :