Makin Menjamur, Pengamat Beberkan Cara Atasi Penyalahgunaan Judol

Rabu 13-11-2024,20:53 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dengan semakin menjamurnya fenomena judi online (judol), pemberantasan (judol) sampai ke akar-akarnya menjadi salah satu hal yang paling dinanti oleh masyarakat. 

Menurut keterangan Ekonom sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta, Achmad Nur Hidayat, pemberantasan judi online sebenarnya tidaklah sulit jika dilihat dari sisi teknis. 

BACA JUGA:Polri Buka Suara Usai Website NTMC Polri Diduga Diretas Situs Judol

BACA JUGA:Website NTMC Polri Diretas Judol, Ada Tulisan M88

Namun pada kenyataannya, berbagai contoh penyalahgunaan kekuasaan menunjukkan bahwa sistem pemberantasan ini belum solid dan cenderung rentan untuk dikorupsi. Hal ini tidak terkecuali dengan judol.

“Banyak pelaku bisnis judi online memanfaatkan peran pejabat untuk membantu operasional mereka, bahkan dengan menggunakan jaringan rekening dan pengelolaan keuangan yang rapi,” tutur Achmad saat dihubungi oleh Disway pada Rabu 13 November 2024.

Dalam upaya mengatasi hal ini, Achmad menilai perlunya penegakan hukum yang transparan, dengan keterlibatan berbagai pihak independen yang memantau jalannya proses hukum. 

BACA JUGA:Peran Pemerintah Dalam Berantas Judol Disinggung Pengamat: Selalu Terbentur Pepentingan-kepentingan Gelap

BACA JUGA:Utang Numpuk Akibat Judol, Kader Jumantik di Cilincing Ceraikan Suami

Menurutnya, hal ini dapat dilakukan dengan memastikan bahwa pihak-pihak yang berwenang memiliki integritas tinggi dan diawasi oleh komisi atau lembaga independen yang berwenang memeriksa tindakan aparat penegak hukum.

“Perlu adanya sanksi yang keras dan tegas terhadap mereka yang terbukti terlibat, baik dalam bentuk pemecatan, pencabutan hak pensiun, atau hukuman pidana berat,” jelas Achmad.

Selain itu, Achmad juga menambahkan bahwa Kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan harus memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sistem pengawasan internalnya. 

BACA JUGA:Teguh Setyabudi Sebut Anak-anak Main Judol Naik 300 Persen, Transaksi Tembus Rp2,2 M

BACA JUGA:1 Tersangka Baru Judol Libatkan Oknum Kemenkomdigi Diungkap Kepolisian, Total 19 Orang

Hal ini termasuk pengawasan dalam pemblokiran situs judi online yang perlu dipantau lebih ketat, mengingat celah yang seringkali dimanfaatkan oleh oknum untuk menerima imbalan dengan tidak memblokir situs-situs tersebut.

Kategori :