JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan setuju atas tindakan Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata yang mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun dalam Undang-undang tersebut mengatur pertemuan komisioner lembaga antirasuah dengan pihak berperkara.
BACA JUGA:2 Saksi dan Alexander Mawarta Akan Diperiksa Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya
BACA JUGA:Alexander Mawarta Besok Diperiksa di PMJ, Penyidik Tunggu Konfirmasi Kehadirannya
"Karena gua pengen jelas juga. yang nggak boleh mana gitu kan. Itu pasal kan plek gitu kan," ujar Pahala di Gedung ACLC Jakarta pada Rabu, 13 November 2024.
Ia meminta untuk isi dan ketentuan dalam undang-undang tersebut lebih dijelaskan agar tidak simpang siur.
"Kalau nggak sengaja gimana? Gitu kan? Kalau urusan rame-rame rapat ada dia tuh gimana juga? Maksudnya tolong didetailkan dong. Supaya jangan menafsir sendiri-sendiri," tuturnya.
BACA JUGA:Penyelidikan Dumas Alexander Mawarta Diperpanjang Diungkap Alasannya
BACA JUGA:23 Saksi Diperiksa Atas Kasus Dugaan Alexander Mawarta Bertemu Tersangka Korupsi
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi soal pelaporan pimpinannya ke Mahkamah Konsititusi.
Tessa menjelaskan bahwa pelaporan Alex ke MK tersebut tidak bahwa nama instansi.
"Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga, jadi saya sebagai juru bicara lembaga saya belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
BACA JUGA:Jadwal Alexander Mawarta Diperiksa Ditkrimsus Diungkap Polda Metro Jaya
BACA JUGA:Pegawai KPK dan Saksi Ahli Bakal Diperiksa Kembali terkait Dumas Alexander Mawarta
Lebih lanjut, Tessa mengaku tidak mengetahui isi materi dalam gugatan Alex di MK. Ia menyerahkan semua prosesnya kepada MK