Pegawai KPK dan Saksi Ahli Bakal Diperiksa Kembali terkait Dumas Alexander Mawarta
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait dumas Alexander Marwata.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya bakal memanggil pegawai KPK terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang adanya dugaan Alexander Mawarta bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal meminta keterangan beberapa ahli juga.
"Masih ada (Pemeriksaan terhadap karyawan KPK dan saksi ahli," katanya kepada awak media, Rabu 2 Oktober 2024.
BACA JUGA:Ini 10 Daftar Nama Calon Pimpinan KPK dan 10 Cadewas di Meja Presiden
Setelah itu, pihaknya berencana memanggil Alexander Mawarta untuk dimintai klarifikasi.
"Saat ini tim penyelidik masih akan meminta klarifikasi terhadap para saksi lainnya, sebelum nanti saudara AM diundang klarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sebelumnya, perkembangan penyelidikan pengaduan masyarakat dugaan pertemuan Wakil Ketus KPK, Alexander Mawarta dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto disampaikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihak yang diantara diperiksa adalah Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai pegawai KPK RI.
BACA JUGA:Siap-siap, Alexander Mawarta Bakal Diperiksa Atas Pengaduan Masyarakat di Polda Metro Jaya
"Di antaranya telah dilakukan klarifikasi terhadap saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI," katanya kepada awak media, Selasa 1 Oktober 2024.
Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli hukum pidana mengenai hal itu.
"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: