“Stranas juga mendorong agar pengelolaan data penerima subsidi tidak dikelola oleh PLN tetapi langsung ditangani oleh Kementerian ESDM,” kata Pahala.
Ia menambahkan penggunaan DTKS juga direkomendasikan untuk pendistribusian LPG tabung 3 kg. Hal itu berdasarkan kajian dari Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK mengenai kerentanan korupsi dalam pelaksanaan subsidi LPG tabung 3 kg pada tahun 2019 yang dilanjutkan dengan menyurati Presiden tertanggal 28 Juli 2020 lalu perihal saran perbaikan pada kebjakan subsidi harga komoditas.
Pada tahun 2023, KPK kembali melakukan kajian dengan topik yang sama dan merekomendasikan kepada pemerintah untuk menyusun peta jalan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat dalam jangka waktu dua tahun.
Kemudian melakukan pendataan dan pemadanan data konsumen LPG tabung 3 kg dengan basis data DTKS, P3KE dan UMKM. Lalu menyusun formulasi konsumsi yang wajar dari masing-masing konsumen pengguna sebagai dasar pembatasan konsumsi berdasarkan kajian yang akuntabel.
BACA JUGA:Cegah Praktik Korupsi, Stranas PK KPK Luncurkan Sistem Pengawasan E-Katalog
Menyiapkan infrastruktur pengelolaan data di lingkungan Kementerian ESDM, mendefinisikan tujuan dan target sasaran yang jelas dengan menjadikan UU Energi sebagai rujukan dalam pemberian subsidi, serta melakukan evaluasi terhadap harga patokan dan harga jual eceran yang berlaku berdasarkan harga pokok produksi Pertamina yang telah diaudit.
Stranas PK diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54/2018 yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi agar dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak.
Terdapat 114 instansi pelaksana aksi yang terdiri dari 60 kementerian dan lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota yang diberi mandat melaksanakan tiga fokus seperti diamanatkan dalam Perpres 54/2018 (Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi) ke dalam 15 Aksi Pencegahan Korupsi atau Aksi PK 2023-2024.