Jaksa Tuntut Ike Farida 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Sumpah Palsu

Kamis 14-11-2024,08:25 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa kasus dugaan sumpah palsu, Ike Farida, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 13 November 2024.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Dugaan Sumpah Palsu Ike Farida, Kesaksian Suami dan Adik Ditolak Jaksa

BACA JUGA:Sidang Dugaan Kasus Sumpah Palsu, JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa dalam pembacaan tuntutannya.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar sertifikat hak milik (SHM) satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan oleh pengembang kepada terdakwa dikembalikan kepada PT EPH, pengembang proyek tersebut.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi pada Rabu, 20 November 2024.

Hakim Ketua menjelaskan bahwa pada sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa dapat menyampaikan nota pembelaannya.

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu Berlanjut, Terdakwa Minta Maaf Singgung Uang Puluhan Miliar Rupiah

BACA JUGA:Sidang Sumpah Palsu Ike Farida, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci

Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyampaikan analisis hukum berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Salah satu bukti yang diungkap adalah percakapan antara terdakwa dan Nurindah MM Simbolon yang dilakukan melalui WhatsApp Group, baik sebelum maupun setelah pengajuan memori Peninjauan Kembali dan Sumpah Novum.

"Bahwa terdapat percakapan antara terdakwa dengan Nurindah MM Simbolon sebelum dan setelah pengajuan memori Peninjauan Kembali dan Sumpah Novum, percakapan dilakukan melalui WhatsApp Group," kata Jaksa.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi tersebut, JPU berkeyakinan bahwa Ike Farida telah melakukan tindak pidana sumpah palsu.

"Dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida," tambah Jaksa.

Kategori :