Tersangka Kebun Ganja Rumahan di Cengkareng Ternyata Sudah Budidaya Selama 1 Tahun

Kamis 14-11-2024,17:24 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

Kemudian setelah panen, lanjut Chandra, pelaku menjual daun ganja itu kepada orang-orang terdekatnya. Kisaran 50 s.d 100 ribu rupiah per paketnya.

"Dari keterangan pelaku yang kita terima bahwa daun ganja tersebut sudah beberapa kali sudah dijual oleh pelaku ke orang-orang terdekatnya, teman yang dia kenal," kata Chandra.

Kendati demikian, pihak kepolisian akan terus menyelidiki perkara tersebut. Terlebih soal pengakuan dari pelaku terkait membeli bibit tersebut dari online.

"Itu masih dalam penyelidikan kami dan pengembangan kami," tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah pidana maksimal seumur hidup.

Kategori :