BACA JUGA:Imigrasi Jaksel Amankan 3 WN Yaman, Terlibat Kasus Penyelundupan Tenaga Kerja
“Kemungkinan kerugian negara adalah Rp3,7 miliar. Di bidang narkoba atau narkotika ini adalah hasil bersama dengan polri dan BNN. Jadi tidak hanya bea cukai sendiri,” lanjut Sri Mulyani.
Kemudian penindakan 67 kg narkotika jenis sabu dari 5 kasus di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung dan Jakarta serta Banten. Modus penyelundupan narkotika adalah melalui jalur laut dan ekspedisi.
“Kemudian kerja sama Polri, BNN dengan bea cukai terdapat penindakan 48 ribu butir jenis MDMA dan 7,6 kg narkotika yang berasal dari 4 kasus di wilayah Jakarta dan Banten,” papar Sri Mulyani.
Penindakan lainnya di bidang narkoba adalah ditahannya 23 kg narkotika jenis ganja, 3 ribu butir psikotropika, 2,28 kg psikotropika jenis Happy Water.
“Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5 ribu yang kita lakukan. Nilai barangnya Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp3,9 triliun,” jelasnya.
BACA JUGA:19 Saksi Pertemuan Alexander Mawarta dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diperiksa Kepolisian
Selain itu, penindakan impor dengan nilai Rp4,6 triliun untuk komoditas yang dominasinya adalah dalam bentuk tekstil dan barang-barang produk tekstil.
“Untuk itu kami mampu untuk memulihkan penerimaan negara untuk mendapatkan ultimum remedium sebesar Rp55,6 miliar dari 1.390 penindakan bidang cukai,” kata Sri Mulyani.