BACA JUGA:5 Tersangka Kurir Sabu Lintas Provinsi Seberat 109,9 Kg Berhasil Diungkap Polda Metro lokasi
Dari hasil tes urine, N dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu. Saat ini N sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Dalam kasus ini masih terus di lakukan pengembangan oleh pihak penyidik Polsek Sawah Besar," tutup Dhanar.