“Termasuk penyediaan makanan bergizi gratis, digitalisasi, dan perumahan terjangkau bagi mereka”, kata Budiman.
BACA JUGA:Temui Prabowo, Budiman Sudjatmiko Diminta Fokus Bantu Pengentasan Kemiskinan
Rangkaian program pengentasan kemiskinan tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 yang menetapkan BP TASKIN sebagai lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Presiden, di mana memiliki tugas utama untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu, meliputi penyusunan rencana induk dan program, penyelarasan kebijakan, koordinasi, pengawasan, dan pelaporan.