BACA JUGA:Perkuat Keakuratan dan Validitas Data Survei, Poltracking Gunakan Verifikasi Data 5 Lapis
"Surat keputusan nomor 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia dengan inisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF." kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan, hal ini dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keenam orang itu di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.