BACA JUGA:Menteri LH Fokus Tuntaskan Persoalan Tumpukan Sampah di TPST Bantar Gebang
UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah I baru-baru ini memasang rambu yang menyatakan bahwa areal pembuangan sampah ilegal itu telah ditutup.
"Lokasi sampah liar ini ditutup, barang siapa yang membuang sampah akan kami jerat pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp. 50.000.000 Perda Kabupaten Bekasi, No.4 tahun 2012," tulis tertera di spanduk.