Di samping itu, Mu'ti mengungkapkan, pihaknya akan meningkatkan kompetensi guru melalui sertifikasi serta memberikan beasiswa untuk membantu guru-guru yang belum memiliki ijazah S-1 atau D-IV.
BACA JUGA:Hendry Lie Ditangkap Kejagung, Tersangka ke-22 Dugaan Korupsi Timah
BACA JUGA:Dongkrak Kontribusi Industri Manufaktur Lokal, Ini Strategi Kemenperin
Tak hanya itu, pihaknya juga akan meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan.
Sedikitnya terdapat empat kompetensi guru yang harus terus dibangun, di antaranya kompetensi kepribadian, pedagogik, sosial, dan kompetensi profesional.
Seiring dengan upaya peningkatan kompetensi guru, pemerintah pun akan meningkatkan kesejahteraan guru melalui kenaikan gaji yang berlaku baik untuk pegawai negeri maupun honorer.