JAKARTA, DISWAY.ID -- Korlantas Polri terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat mengurus masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperpanjang setiap lima tahun.
Selain itu, Korlantas juga memperbarui aturan untuk memudahkan pemilik kendaraan ketika berada di luar domisili atau sedang merantau dan menetap di kota lain dan bertepatan masa berlaku SIM habis.
BACA JUGA:Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda, Bisakah?
BACA JUGA:Pertamina Minta Pengguna Pertalite Segera Daftar QR Code, Siapkan KTP dan STNK
Tak perlu khawatir karena perpanjangan SIM kini bisa dilakukan meski Anda berada di kota berbeda. Korlantas telah melayani perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di seluruh Satpas di Indonesia.
Hal ini lantaran pengurusan perpanjangan dapat berlangsung di Satpas dan layanan SIM keliling terdekat, ataupun secara daring melalui aplikasi.
Syaratnya pun mudah, Anda hanya memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk memudahkan integrasi data.
Prosedur perpanjang SIM beda kota cecara offline atau melalui Satpas
Bagi Anda yang hendak mengurus perpanjangan SIM beda kota secara langsung, pemohon hanya perlu mendatangi Satpas atau layanan SIM keliling terdekat.
Prosedur pengurusannya pun tidak berbeda dengan mengurus perpanjangan SIM di kota asal pembuatan.
BACA JUGA:Sukses Kawal Pengamanan Pilpres 2024, 86 Personel Korlantas Polri Dapat Penghargaan
BACA JUGA:Korlantas Polri: Tidak Ada Jejak Rem di TKP Kecelakaan Bus PO Putera Fajar di Subang
Mengutip laman korlantas polri, prosedur perpanjangan SIM offline diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
• Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotocopy KTP pemohon SIM