Perpanjangan SIM beda kota dapat pula dilakukan secara online melalui situs Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:
• Persipakan dokumen yang diperlukann, seperti SIM lama yang masa berlakunya habis, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar belakang berwarna biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih polos
• Kunjungi situs Korlantas Polri
• Lakukan pendaftaran di situs Korlantas Polri dengan memilih "Pendaftaran SIM Online"
• Pilih menu "Perpanjangan SIM" dalam kolom isian jenis permohonan
• Isi formulir yang tersedia dengan lengkap beserta data permohonan SIM baru
• Anda akan dikirimkan kode verifikasi ke alamat e-mail yang dimasukkan dalam formulir tersebut
• Masukkan kode verifikasi lalu klik tombol kirim
• Anda kembali dikirimkan bukti registrasi ke e-mail untuk dilanjutkan dengan proses pembayaran biaya perpanjang SIM sesuai ketentuan
• Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller bank yang sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian
• Anda bisa mendatangi salah satu lokasi Satpas atau SIM Keliling terdekat untuk menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke petugas
• Anda tinggal mengambil foto dan SIM segera dicetak.
Perlu diingat, rangkaian persyaratan dan proses perpanjang sim secara offline maupun online tidak bisa diwakilkan.
Artinya, Anda wajib mengurus perpanjang SIM berdasarkan nama ktp dan sim yang akan diperpanjang.