Jangan Sampai Habis, Segera Perpanjang SIM Anda: Bisa Diurus Seluruh Samsat!

Selasa 19-11-2024,12:01 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

• Membawa SIM asli yang masih aktif dan ingin diperpanjang beserta fotocopy-nya

• Memiliki surat keterangan sehat dari dokter atau surat keterangan sehat jasmani (bisa didapatkan di lokasi perpanjangan SIM)

• Membawa ketiga dokumen tersebut ke Satpas atau layanan SIM keliling terdekat

• Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:

SIM C Rp75 ribu

SIM A Rp80 ribu

SIM A Umum Rp80 ribu

SIM BI/Umum Rp80 ribu

SIM BII/Umum Rp80 ribu

SIM D Rp30 ribu

SIM International Rp225 ribu.

Perlu diketahui, biaya tersebut belum termasuk biaya registrasi sebesar Rp5 ribu, biaya cek kesehatan Rp25 ribu (tergantung Satpas SIM), psikotest berkisar Rp70 ribu dan penawaran asuransi Rp30 ribu. 

Satu hal penting, pemohon wajib menyertakan bukti sebagai anggota BPJS Kesehatan aktif.

Setelah mengikuti seluruh proses tersebut, Anda hanya perlu menunggu proses pencetakan dan penyerahan SIM.

Prosedur perpanjang SIM beda kota secara online

Kategori :