Agus juga menyampaikan, bahwa pemeriksaan kasus Lapas Tanjung Raja harus memenuhi rasa keadilan. Ia menekankan pad Dirjenpas untuk segera menunjuk Plt selama penyelidikan kasus dugaan pelanggaran itu berlangsung.
"Sudah saya tekankan harus clear dan adil. Kalapas dan KPLP serta yang bersangkutan (RB) diperiksa secara adil. Dan (Dirjen Pas) tunjuk Plt pada dua jabatan (Kalapas dan KPLP) tersebut," tegasnya.
BACA JUGA:7 Napi Rutan Salemba Kabur, Jebol Teralis dan Lewat Saluran Air
Agus menyatakan bahwa para pelaku pesta sabu, dalam hal ini narapidana, agar tidak mendapat remisi atau potongan masa tahanan. Agus juga memerintahkan Dirjen Pas menginvestigasi dalang dan penyelenggara pesta sabu tersebut.
"Pelaku pesta sabu tidak akan diberikan potongan masa tahanan. Kasus ini harus diungkap. Kejar otak pelaku dan donaturnya dan tindak tegas," perintahnya.
Selain itu, ia meminta agar napi pelaku pesta sabu yang masih lama hukumannya untuk segera dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
"Cek hukumannya apa, kalau masih lama, pindahkan ke Nusakambangan," kata Purnawirawan Jenderal Polisi bintang tiga itu.