Abraham Samad Sebut Aparat Penegak Hukum Tidak Perlu Tahan Said Didu

Selasa 19-11-2024,20:52 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

TANGERANG, DISWAY.ID-- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan bahwa aparat penegak hukum sama sekali tidak berhak merencanakan penahanan terhadap Said Didu.

"Karena status Pak Said Didu itu adalah saksi. Oleh karena itu, menurut saya setelah pemeriksaan ini Pak Said Didu pasti diizinkan pulang karena statusnya sebagai saksi," ujarnya kepada awak media di Polresta Tangerang, Selasa, 19 November 2024.

BACA JUGA:Dampingi Said Didu BAP di Polresta Tangerang, Abraham Samad: Dia Adalah Simbol Perlawanan terhadap Oligarki!

BACA JUGA:Didampingi Abraham Samad, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi Buntut Kritik PSN PIK

Sekali lagi, Abraham Samad menegaskan, proses pemanggilan Said Didu hanya sebagai saksi. Oleh karena itu, penyidik tidak berhak melakukan penahanan.

"Tetapi terlepas daripada itu semua, saya ingin tegaskan bahwa pemanggilan hari ini kepada Pak Said Didu itu statusnya sebagai saksi," tegasnya.

Sementara itu, terkait pelaporan Mantan Sekretaris BUMN ini soal UU ITE dan penyebaran hoax  di tengah masyarakat, dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

BACA JUGA:Pernyataan Said Didu Saat Penuhi Panggilan Polresta Tangerang: Selama Ini Saya Membela Rakyat yang Tertindas!

BACA JUGA:Protes Keras Usai Dipolisikan Akibat Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu: Oligarki Mengambil Hak Rakyat!

"Saya melihat beberapa dokumen, saya melihat ada surat penyelidikan dan lain sebagainya.Tetapi, saya tidak melihat kapan dimulainya penyelidikan," tuturnya.

Abraham Samad menilai bahwa kritik yang dilakukan oleh Said Didu soal Proyek Strategi Naisonal (PSN) di PIK 2  merupakan bagian dari kontrol sosial.

"Sebenarnya apa yang dilakukan Pak Said Didu ini adalah bagian dari kewajiban warga negara," imbuhnya.

BACA JUGA:Said Didu Dipanggil Kepolisian, Apdesi Kabupaten Tangerang Angkat Bicara

BACA JUGA:Dipolisikan Gegara Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu: Saya Hadapi dengan Kepala Tegak!

"Untuk melakukan kontrol, untuk melakukan kritis terhadap jalannya pemerintahan atau jalannya sesuatu yang menurut saya menyimpang," sambungnya.

Kategori :