Dipolisikan Gegara Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu: Saya Hadapi dengan Kepala Tegak!
Mantan Sekretaris Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu akan diperiksa kepolisian di Polresta Tangerang, Tigaraksa pada Selasa, 19 November 2024.-X msaid didu-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Mantan Sekretaris Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu akan diperiksa kepolisian di Polresta Tangerang, Tigaraksa pada Selasa, 19 November 2024.
Diketahui, pemanggilan itu diduga terkait kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA:Pelapor Said Didu yang Kritisi Keberadaan PIK 2 Dikuliti Netizen: Kok Gak Bela Warganya!
BACA JUGA:Kerap Menghasut Warga Atas Pembangunan PSN PIK, Said Didu Dilaporkan Tokoh Pemuda Tangerang
"Atas perjuangan untuk membela rakyat dan penyelematan Negara di wil PSN PIK-2 dan wilayah lain, saya kembali dipanggil Polisi untuk diperiksa di Polresta Tangerang, Kota Tigaraksa pada tgl 19 November 2024," kata Didu kepada awak media, Senin, 18 November 2024.
Pemeriksaan tersebut atas dasar laporan beberapa pihak, termasuk Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang (Maskota) dengan tuduhan melanggar UU ITE (menghasut).
"Demi membela hak-hak rakyat dari penggusuran paksa, penyelamatan Asset Negara, dan keamanan negara, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim saya akan hadapi proses ini dengan kepala tegak dan berpasrah diri pada Allah," tegasnya.
Sementara itu. Tim Advokasi yang terdiri dari berbagai organisasi advokasi/bantuan hukum, kantor hukum,dan individu advokat mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu.
BACA JUGA:Said Didu Protes PSN PIK 2, Muannas Alaidid Anggap Asal Ngomong
"Sejak awal, rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini kami duga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2)," kata Tim Advokasi Said Didu, Gufroni, Senin, 18 November 2024.
Tim Adovkasi, Gufroni mengatakan, Said Didu akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak Polresta Tangerang dengan dugaan tindak pidana.
"la akan dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE," ujar Gufroni
"Tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian,Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah," sambungnya.
BACA JUGA:Said Didu Pesan Bus Buat Kampanye AMIN di JIS Ujug-ujug Dibatalkan PO: Tekanan Makin Jauh?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: