Dampingi Said Didu BAP di Polresta Tangerang, Abraham Samad: Dia Adalah Simbol Perlawanan terhadap Oligarki!

Dampingi Said Didu BAP di Polresta Tangerang, Abraham Samad: Dia Adalah Simbol Perlawanan terhadap Oligarki!

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mendampingi Said Didu yang tengah menjalani pemeriksaan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Polresta Tangerang, Selasa, 19 November 2024.-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mendampingi Said Didu yang tengah menjalani pemeriksaan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Polresta Tangerang, Selasa, 19 November 2024.

Mantan Ketua KPK itu mengatakan, Said Didu sebagai simbol perlawanan terhadap oligarki di Indonesia.

BACA JUGA:Didampingi Abraham Samad, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi Buntut Kritik PSN PIK

BACA JUGA:Potret Jorge Martin Rebahan Pakai RS-GP di Catalunya, Langsung Gacor?

"Kita datang untuk mendukung Said Didu. Dia adalah simbol perlawanan terhadap oligarki," ujar Abraham Samad.

Abraham Samad menilai, kritik yang disampaikan Said Didu terhadap PSN PIK 2 merupakan bagian dari kewajiban warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Maka dari itu, kata Abraham, yang dilakukan oleh Said Didu tidak salah. Justru membela warga.

Sebab, proyek tersebut telah menimbulkan banyak masalah. Terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung.  Salah satu masalahnya, yakni hilangnya mata pencaharian banyak warga.

BACA JUGA:Pernyataan Said Didu Saat Penuhi Panggilan Polresta Tangerang: Selama Ini Saya Membela Rakyat yang Tertindas!

BACA JUGA:Protes Keras Usai Dipolisikan Akibat Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu: Oligarki Mengambil Hak Rakyat!

"Tadinya ada tambak di situ, ada tanah pertanian yang dimiliki rakyat. Kini mereka kehilangan semua itu karena proyek PSN," tuturnya.

Tak berhenti di situ, Abraham juga mempertanyakan pelaporan terhadap Said Didu, yang menurutnya tidak berdasar. Dia menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Said Didu seharusnya dilindungi oleh konstitusi. 

"Apa yang dilakukan Pak Said Didu itu adalah kewajiban warga negara. Dilindungi oleh konstitusi, setiap orang berhak menyampaikan pendapat secara bebas, baik lisan maupun tulisan," jelasnya.

BACA JUGA:Dipolisikan Gegara Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu: Saya Hadapi dengan Kepala Tegak!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads