JAKARTA, DISWAY.ID -- Dalam upaya mengurangi ketergantungan impor garam, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini terus mendorong kerja sama pemasaran garam dengan target peningkatan Nota Kesepahaman (MoU) antara koperasi petambak garam dengan industri pengguna garam.
Menurut keterangan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, saat ini kewajiban menyerap garam produksi dalam negeri baru dikenakan kepada industri pengolah garam, khususnya untuk kebutuhan industri makanan dan minuman.
Sementara itu, industri yang memiliki kebutuhan garam terbesar adalah industri Chlor Alkali Plant (CAP) sebesar 2,3 juta ton, dan belum diwajibkan untuk menyerap garam produksi dalam negeri.
BACA JUGA:Jaga Ekosistem Laut, Kabaharkam Polri Dukung Transpalantasi Terumbu Karang
BACA JUGA:Perkuat Solidaritas Kemanusiaan Palestina, Menag RI Buka Baznas International Forum 2024
"Kementerian Perindustrian terus brupaya agar industri mulai dapat mengurangi ketergantungan impor dan memprioritaskan pengadaan bahan baku dari dalam negeri, melalui pendampingan industri pengolahan garam dalam pemenuhan spesifikasi yang dibutuhkan oleh industri pengguna garam," ujar Menperin Agus dalam keterangan tertulis resminya pada Selasa 19 November 2024.
Kepada para pelaku industri CAP, Agus meminta pengertian agar kebutuhan garam di industri tersebut bisa diisi dengan garam dari dalam negeri. Hal ini untuk menciptakan level of playing field yang sama dan keadilan bagi penghasil garam di dalam negeri
Dalam keterangannya, Agus juga menambahkan bahwa hingga saat ini masih terdapat persoalan teknis yang berkaitan dengan kualitas dan spesifikasi garam yang diperlukan industri.
BACA JUGA:Tahun Baru 2025 Apakah Tanggal Merah? Cek Informasinya di Sini
Namun, masalah klasik ini membutuhkan terobosan-terobosan agar industri dapat semakin berkembang dan para petambak garam bisa lebih sejahtera.
"Salah satu langkah yang bisa diambil seperti mulai melakukan uji coba penggunaan garam produksi dalam negeri yang berkualitas sebagai bahan baku garam industri CAP," jelas Agus.
Uji coba tersebut dapat dilakukan dengan cara bertahap, seperti melakukan pencampuran dengan garam produksi dalam negeri sebanyak 5-7 persen untuk melihat pengaruh kualitas produk yang dihasilkan.
Sementara itu pada tahun 2024 ini, Kemenperin kembali mempertemukan industri pengguna garam dengan koperasi petani garam nasional (KPGN).
BACA JUGA:15 Contoh Soal PAS IPS Kelas 7 Semester Ganjil dan Kunci Jawabannya, Referensi Bahan Belajar Siswa!