PPN Naik 12% Mulai 2025, 5 Cara Menerapkan Frugal Living untuk Gaya Hidup Hemat

Rabu 20-11-2024,10:26 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, DISWAY.ID - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia bakal naik 12 persen pada 2025 membuat masyarakat mengajak untuk frugal living.

Kenaikan PPN 12 persen mulai tahun 2025 di Indonesia membuat banyak masyarakat menyerukan aksi boikot dengan menerapkan frugal living.

Ajakan untuk menerapkan frugal living atau gaya hidup hemat saat kenaikan pajak 12 persen menggema di media sosial X (Twitter).

BACA JUGA:Pimpinan DPR RI: Pemerintah Tak Mungkin Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen Karena Waktu Sudah Mepet

"Boikot pemerintah alur frugal living struktural. Cermat dengan pengeluaran, beli di warung tetangga/pasar dekat rumah, buat daftar barang-barang berpajak yang  dicari alternatif, minimalkan konsumsi," cuit @us**** dikutip Rabu, 20 November 2024.

Frugal living merupakan konsep yang mengutamakan efisiensi dalam penggunaan orang.

Dalam hal ini hidup hemat bukan berarti pelit kepada diri sendiri, melainkan seseorang akan membuat pertimbangkan pada setiap biaya yang dikeluarkan dan fokus pada prioritas keuangan.

Frugal living bisa diterapkan saat pemerintah mulai menaikkan PPN 12 persen pada tahun 2025. Selain menerapkan gaya hidup hemat, frugal living juga bisa mengurangi kebiasaan konsumtif hingga membuat seseorang menabung untuk masa depan.

Selain itu, dengan gaya hidup ini seseorang juga dapat mengirit keuangan dan menghindari pengeluaran yang berlebihan.

BACA JUGA:Tak Semua Kementerian Kabinet Prabowo Setujui Kenaikan PPN 12 Persen, Dirjen Ikma Kemenperin: Akan Merusak Cash Flow Industri

Cara Menerapkan Frugal Living

Bagi kamu yang ingin menerapkan gaya hidup frugal living saat PPN naik 12 persen, ini tipsnya.

1. Catat Pengeluaran

Sebelum mulai menerapkan frugal living, penting untuk mengetahui pengeluaran yang biasa dibelanjakan.

Kamu bisa mencatat kebutuhan dan keinginan dalam aplikasi pengelola keuangan atau membuat tabel.

BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Akan Diterapkan 1 Januari 2025, Pelaku Ritel Mulai Ketar-ketir

Kategori :