11)2.370 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu;
12) 2.293 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
13) 1.918 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
14) 1.894 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;
15) 1.191TPS di Lokasi Khusus;
16) 1.127 TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
3 (Tiga) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi:
1) 629 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS;
2) 517 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
3) 332 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,