Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan

Rabu 20-11-2024,17:28 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

4) kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan

5) Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Rekomendasi

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu mengimbau KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;

b. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi

logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran,

kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

Berikut Lampiran dari Bawaslu:

1. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, alih status TNI/Polri)

2. Terdapat pemilih tambahan

3. Terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT


Persebaran TPS Rawan dalam Satuan Provinsi-Dok. Bawaslu-

4. Terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas

Kategori :