JAKARTA, DISWAY.ID - Beban masyarakat Indonesia semakin bertambah usai rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen tahun 2025. Lantas, negara mana saja yang memiliki pajak tertinggi dan terendah di dunia?
Kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2024 termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tarif PPN di Indonesia yang naik menjadi 12 persen membuatnya menjadi negara dengan tarif pajak tertinggi di Asia Tenggara.
BACA JUGA:Buntut Penerapan PPN 12 Persen, Warganet Serukan Ajakan Frugal Living
Sebagai informasi, sistem perpajakan menjadi salah satu indikator yang penting dalam mengukur kesejahteraan dan pembangunan suatu negara.
Sejumlah negara di dunia ada yang memilih untuk menerapkan tarif pajak tinggi demi menyediakan layanan publik yang berkualitas.
Namun, ada pula yang meniadakan pajak sama sekali. Meski begitu, negara yang tidak menerapkan tarif pajak tetap mampu memberikan standar hidup yang baik bagi Masyarakatnya.
Negara dengan Pajak Tertinggi di Dunia
Di beberapa negara, jenis pajak PPN disebut pajak barang dan jasa yang dibayarkan dengan cara mengganti atau ditambahkan ke biaya pembelian barang atau jasa.
BACA JUGA:Dikritik Pengusaha, Ekonom Beberkan Dampak Kenaikan PPN 12 Persen ke Dunia Usaha
Tarif pajak tertinggi kerap dikaitkan dengan negara-negara maju yang memiliki sistem kesejahteraan sosial yang mapan.
Dari data PricewaterhouseCoopers (PwC) dan Trading Economics, beberapa negara konsisten menerapkan pajak yang signifikan untuk membiayai program sosial serta pembangunan infrastruktur.
Negara dengan tarif PPN tertinggi justru memiliki tingkat kepuasan hidup masyarakat tinggi berkat layanan publik yang mereka terima.
Dari World Population Review, negara dengan tarif pajak tertinggi di dunia mayoritas berada di Eropa, seperti Hungaria, Kroasia, Denmark, hingga Swedia.
Hungaria menjadi negara dengan pajak paling tinggi di dunia, yakni sebesar 27 persen.
BACA JUGA:Waka DPR RI Yakin Prabowo Tak Akan Susahkan Rakyat soal Rencana Kenaikan PPN 12%