20 Negara dengan Tarif Pajak Tertinggi dan Terendah di Dunia, Indonesia Termasuk?

Rabu 20-11-2024,22:46 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

Kemudian, tarif PPN tertinggi di dunia urutan kedua ditempati oleh Kroasia sebesar 25 persen.

Berdasarkan laporan dari Global VAT Compliance, sebanyak 20 negara dengan tarif pajak tertinggi di dunia, meliputi:

  1. Hungaria: 27 persen
  2. Swedia: 25 persen
  3. Denmark: 25 persen
  4. Norwegia: 25 persen
  5. Kroasia: 25 persen
  6. Kepulauan Faroe: 25 persen
  7. Yunani: 24 persen
  8. Istandia: 24 persen
  9. Polandia: 23 persen
  10. Portugal: 23 persen
  11. Irlandia: 23 persen
  12. Italia: 22 persen
  13. Uruguay: 22 persen
  14. Slovenia: 22 persen
  15. Spanyol: 21 persen 
  16. Argentina: 21 persen, tarif yang ditingkatkan sebesar 27 persen untuk beberapa utilitas meteran. Pengurangan tarif sebesar 10,5 persen
  17. Belanda: 21 persen
  18. Belgia: 21 persen
  19. Republik Ceko: 21 persen 
  20. Lithuania: 21 persen

Negara dengan Pajak Terendah di Dunia

Sementara itu, negara yang memiliki tarif PPN paling rendah di dunia adalah Andorra yang berada di Eropa. Negara ini mematok tarif pajak hanya 4,5 persen.

BACA JUGA:Kenaikan PPN 12% Tuai Polemik, Pengamat: Negara Lain Malah Lebih Rendah

Kemudian, tarif PPN terkecil di dunia selanjutnya diikuti oleh Kanada, Taiwan, Uni Emirat Arab, hingga Oman sebesar 5 persen.

Adapun daftar lengkap negara dengan tarif pajak terendah di dunia sebagai berikut.

  1. Andorra:4,5 persen, tarif yang lebih tinggi sebesar 9,5 persen berlaku untuk layanan perbankan dan keuangan
  2. Kanada: 5 persen, tarif Pajak Barang dan Jasa (GST) federal standar adalah 5 persen
  3. Taiwan: 5 persen
  4. Uni Emirat Arab: 5 persen
  5. Oman: 5 persen
  6. Thailand: 7 persen, tarif PPN standar adalah 7 persen (Dikurangi dari standar 10 persen hingga 30 September 2023)
  7. Laos: 7 persen
  8. Panama: 7 persen, tarif PPN standar di Panama adalah 7 persen dan ada tarif tambahan sebesar 10 persen dan 15 persen
  9. Aruba: 7 persen
  10. Nigeria: 7,5 persen
  11. Liechtenstein: 7,7 persen
  12. Singapura: 8 persen
  13. Maladewa: 8 persen, pajak barang dan jasa (GST): 8 persen, GST Pariwisata: 16 persen
  14. Swiss: 8,1 persen
  15. Irak: 9 persen, Tidak ada PPN di Irak. (Pajak penjualan standar berkisar antara 9 persen hingga 300 persen untuk alkohol & tembakau
  16. Jepang: 10 persen (tarif Lainnya adalah 8 persen)
  17. Vietnam: 10 persen (tarif PPN yang dikurangi adalah 5 persen)
  18. Korea Selatan: 10 persen
  19. Malaysia: 10 persen
  20. Australia: 10 persen

Tarif Pajak di Indonesia Bakal Jadi Tertinggi di ASEAN

Rencana kenaikan tarif PPN 12 persen membuat Indonesia akan menjadi negara teratas di ASEAN bersama Filipina.

Filipina sebelumnya sudah lebih dulu memberlakukan tarif pajak 12 persen.

BACA JUGA:Tak Semua Kementerian Kabinet Prabowo Setujui Kenaikan PPN 12 Persen, Dirjen Ikma Kemenperin: Akan Merusak Cash Flow Industri

Tarif PPN di Indonesia dibandingkan negara-negara Asia terbilang cukup tinggi.

Pasalnya, PPN di Indonesia semula hanya 10 persen dan tidak berubah sejak 1983 hingga 2022.

Namun, pada pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), tarif PPN justru naik menjadi 11 persen.

Kenaikan PPN menjadi 11 persen terjadi pada 1 April 2022 dan akan kembali naik menjadi 12 persen pada 2025.

Berdasarkan data Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan PWC, tarif PPN Indonesia saat ini merupakan yang tertinggi ke-2 di ASEAN.

Berikut tarif PPN di negara ASEAN.

  1. Filipina: 12 persen
  2. Indonesia: 11 persen (jadi 12 persen pada 2025)
  3. Laos: 10 persen
  4. Kamboja: 10 persen
  5. Malaysia: Sales tax 10 persen dan service tax 8 persen
  6. Singapura: 7 persen
  7. Thailand: 7 persen
  8. Vietnam: 5 persen dan 10 persen (two tier system)
  9. Myanmar: 5 persen (bisa naik sampai 100 persen untuk beberapa barang/jasa)
  10. Brunei Darussalam: 0 persen
  11. Timor Leste: PPN dalam negeri 0 persen, PPN barang/jasa impor 2,5 persen
Kategori :