JAKARTA, DISWAY.ID -- Viral seorang berinisial AS (57) warga Kabupaten Subang, Jawa Barat mengaku menjadi nabi dan menistakan lafaz Allah.
AS diketahui telah berurusan oleh hukum usai dirinya membuat pengakuan sebagai nabi.
Bukan hanya itu, AS juga melecehkan lafadz Allah SWT dengan menyebut seperti perempuan mengangkang.
BACA JUGA:Viral Video Bocah 9 Tahun di Tangerang Dicekoki Miras dan Dianiaya Usai Dituduh Mencuri Oleh Warga
BACA JUGA:Viral Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Dalam Kota, 2 Pelaku Dibekuk
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Subang, K.K Dadan Hamdani kemudian mengadakan rapat bersama ormas Islam seperti NU, Muhamadiyah, Persis, PUI, dan Pemda.
Hasil rapat menegaskan bahwa tindakan AS dinilai telah menistakan agama Islam.
"Intinya kita sepakat ini adalah penistaan agama" pungkas Dadan pada Kamis, 21 November 2024.
Setelah diselidiki, dalam kartu tanda penduduk (KTP) pelaku AS beragama Islam, namun ia tega melecehkan agamanya sendiri.
BACA JUGA:Viral Saksi Pilkada di Sampang Madura Jadi Korban Aksi Carok, Diduga Motif Masalah Politik
Kontroversi AS
Dadan menyampaikan bahwa AS sempat membuat pengakuan hebo dengan mengatakan salat bisa diganti dengan bersemedi.
"Salat tidak harus lima waktu, bisa dilakukan tiga waktu, bahkan akhirnya untuk salat boleh tidak dilakukan diganti dengan semedi," sambungnya.
Selain itu, pelaku juga mengatakan bahwa perempuan muslim tidak diwajibkan memakai hijab karena keselamatannya dijamin di dunia dan akhirat.
BACA JUGA:Viral di X, Siswa SMP 3 Gowa Dianiaya Teman hingga Tak Sadarkan Diri, Korban Diinjak Berkali-Kali
AS juga menyatakan dirinya menganut ajaran kejawen, dan menurutnya Al-Quran tidak perlu dipakai sebagai panduan ibadah.